Beberapa hari sebelumnya di kalangan ASN Pemko Pematang Siantar beredar kabar walikota akan melantik pejabat fungsional dan eselon III.
Selain itu kabar jual beli jabatan juga beredar untuk jabatan fungsional dibandrol Rp10 juta hingga Rp15 juta dan eselon III antara Rp30 juta-Rp50 juta.
Namun kabar itu dibantah melalui Kepala Dinas Kominfo Johanes Sihombing,dan menyebutkan pelantikan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait