Demo Bawaslu RI, Massa Minta Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ditangani Serius

Kasus Telah Dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan
Sebelumnya, kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun, karena kasus ini dianggap sebagai modus baru kejahatan pilkada dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal, pihak paslon Suryatati-Ii Sumirat juga memutuskan untuk mengadukannya ke Bawaslu RI.
Kuasa hukum paslon Suryatati-Ii Sumirat, Zetriansyah, menyatakan bahwa "modus kejahatan seperti ini dapat berulang di setiap momen pilkada dan bisa menimpa siapa saja yang ingin menjadi pejabat publik." Ia menambahkan bahwa dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin merugikan karena direncanakan dengan matang, dilakukan secara terorganisir, dan dieksekusi pada waktu yang sangat strategis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta