get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Residen Bejat Perkosa Keluarga Pasien RSHS Diduga Idap Penyimpangan Seksual

Kemenkes Minta Konsil Kesehatan Indonesia Cabut STR Dokter Priguna Tersangka Pemerkosaan

Kamis, 10 April 2025 | 13:06 WIB
header img
Kementerian Kesehatan  telah mengirimkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna Anugerah Pratama. (Foto: MPI/Agi Ilman)

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono telah mengirimkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna diduga melakukan tindakan keji tersebut dengan modus menawarkan transfusi darah dan membius korban.

Wamenkes Dante выразил keprihatinannya yang mendalam atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen terhadap keluarga pasien. Ia mengungkapkan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program pendidikannya di Universitas Padjadjaran sebagai konsekuensi dari kasus ini.

“Kita prihatin pada kejadian itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan karena kan yang bersangkutan sedang melakukan pendidikan. Yang bersangkutan sudah dibekukan proses pendidikannya diberhentikan dan bekerjasama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis,” jelas Dante saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

 Dante menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Langkah ini dianggap krusial untuk mencabut izin praktik medis yang bersangkutan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut