Dalam kejadian tersebut, korban ditebas menggunakan celurit hingga mengalami luka serius di bagian tangan dan kepala.
"Dalam setiap aksinya, para tersangka membuntuti korban pada jam-jam kecil, sekitar pukul 2 dini hari. Saat korban berada di lokasi yang sepi, mereka langsung beraksi dan tidak segan melukai korban," ujar AKBP Janton Silaban.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor—dua di antaranya milik korban—serta sebuah jaket dan celurit yang digunakan dalam aksi mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta