get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Komisioner KPK 2024-2029 Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Wajah Sangar 4 Pembegal Casis Bintara Polri Berubah Cemen saat Ditampilkan dalam Konferensi Pers

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:07 WIB
header img
Empat orang komplotan begal seorang calon siswa, casis Bintara Polri berinisial SMR (18) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024.

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Empat orang komplotan begal seorang calon siswa, casis Bintara Polri berinisial SMR (18) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dihadirkan dalam konferensi pers.

Para pelaku diborgol dan mengenakan baju tahanan dalam peristiwa tersebut. Wajah sangar saat melakukan aksi berubah menjadi cemen saat dihadapkan ke sejumlah wartawan. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak lima orang ditangkap dalam kejadian pembegalan pada Sabtu 11 Mei 2024 di Jalan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara satu orang dilakukan penindakan tegas hingga meninggal dunia. 

Empat orang yang dibawa dalam konfrensi pers di antaranya AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), C alias Buluk (39) W alias Kerdil (26) yang merupakan. Sementara satu orang PN alias Ebol (22) meninggal setelah dilakukan penindakan tegas. 

"Korban yang bernama SMR pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor yang mana ketika melintas di TKP. Pada saat yang bersangkutan akan mengikuti tes psikologi dalam rangka seleksi penerimaan Brigadir Polri di PMJ," kata Wira, Rabu (22/5/2024).

Pada saat melintas di tempat kejadian perkara korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang laki-laki dan diserang menggunakan senjata tajam golok. Akibat serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek jari kelingking kanan, dan luka pada paha kiri. 

"Selanjutnya ketika korban setelah mendapatkan luka tersebut korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk HP dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," jelasnya. 

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut