Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ampun, Dana Desa Dipakai untuk Judi Online, Mendes Lapor Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Judol, Komdigi Blokir 380 Ribu Lebih Situs Judi Online Sebulan Terakhir

Kamis, 21 November 2024 | 14:40 WIB
  • author Ravie Wardani
Berantas Judol, Komdigi Blokir 380 Ribu Lebih Situs Judi Online Sebulan Terakhir
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memaparkan hasil pemberantasan judi online (judol) selama sebulan terakhir. Sebanyak 380 ribu lebih situs judol pun berhasil diblokir. Foto: Ilustrasi

"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.

Lebih lanjut, Meutya juga memantau beberapa rekening bank yang sering digunakan untuk melakukan transaksi judi online. Setidaknya, dia menyebut, ada delapan bank lebih yang kerap digunakan para pelaku.

"Salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BRI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerjasama yang kuat dengan Perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi tadi dari judi online ini ada justru di rekening atau pendirian dana," tandasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut