SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id - Pesta narkoba di tengah perkebunan sawit berakhir tragis. Tiga pria ditangkap polisi saat asyik mengonsumsi sabu di areal PTPN IV, Tanah Jawa.
Polisi mengamankan sabu, alat hisap, dan ponsel sebagai barang bukti. Ketiga pelaku mengaku membeli sabu dari seorang bandar yang kini dalam pengejaran.
Mereka ditangkap pada Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin, sesaat setelah berpesta narkoba jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menjelaskan bahwa ketiga pria yang berhasil ditangkap adalah DW alias Diki (25) warga Kampung Rahayu, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kemudian DFT alias Ferdinan (26), warga Huta Saut Pardamean, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan BB alias Bernat (42), warga Rintis V, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Para tersangka ditangkap berikut barang bukti tiga unit handphone, satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, dua buah mancis, dua alat hisap, dua plastik klip kosong, tiga pipet, dan uang tunai sebesar Rp 46 ribu," kata Kompol Asmon, Rabu (7/8/2024).
Asmon menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pesta sabu di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kanit Binmas IPDA Pangeran H. Sidauruk segera berangkat ke lokasi yang disebutkan.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat ketiga tersangka sedang duduk dan berhasil mengamankan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang telah diakui para tersangka sebagai milik mereka yang sebagiannya telah dikonsumsi," kata Asmon.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta