Sementara SEKWIL DPW Projamin Sultra, Hendryawan Mochtar menyebut putusan PTUN Jakarta itu sangat ironis di tengah upaya Pemerintah bekerja keras memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia termasuk di Konawe Utara.
Berdasarkan putusan persidangan PTUN Jakarta pada tanggal 25 Februari 2023 dan 2 Februari 2024 serta tanggal 6 Maret 2024, kelima perusahaan tersebut diputuskan memenangkan perkara.
Padahal berdasarkan salinan Surat Diretorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mereka ditolak masuk dalam MODI.
Perusahaan itu di antaranya adalah PT BAP, PT KBP, dan PT MK. Atas adanya dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus menyoroti dan dan mengawal putusan PTUN Jakarta. "Kami akan mengusut persoalan ini sampai tuntas," tegas Hendryawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta