Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Tidak Lapor Akun Youtube Diretas Jadi Slot Judi Online, Menkominfo: Kami Tetap Cari Tahu
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan Lima IUP Bodong

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:17 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan Lima IUP Bodong
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Dok).

JAKARTA, iNewsSiantar.id -  Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

"Artinya ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," tambahnya.

Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu Mulyanto mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini. 

"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," tegas politikus PKS ini.

Soal administrasi seperti ini, kata Mulyanto, kerap menambah kisruh perizinan tambang.

"Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," tegasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut