Selain penindakan terhadap para pelaku, Polda Sumut juga aktif melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Pada tahun 2023, sebanyak 815 orang telah direhabilitasi, dan 156 orang lainnya pada tahun 2024 (Januari hingga 24 Maret).
Sepanjang tahun 2023, Polda Sumut telah mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan 6.570 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1.122,35 kg sabu, 2.259,01 kg ganja, 395.064 batang pohon ganja, 155 hektar ladang ganja, dan 181.675,50 pil ekstasi.
Pada periode Januari-24 Maret 2024, Polda Sumut kembali mengungkap 1.021 kasus narkoba dengan 1.395 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 212,09 kg sabu, 221,94 kg ganja, dan 59.286,50 butir pil ekstasi.
Polda Sumut bersama jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan para jaringannya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta