"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berlangsung persidangannya," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan ini.
Ali juga menyebut bahwa Profesor Saidurrahman ditangkap di sekitar Kota Medan dan selama menjadi DPO, ia berpindah-pindah di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
"Dalam masa pelariannya, ia melakukan perjalanan ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kampung halamannya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," tambahnya.
Ketika ditanya tentang alasan pelariannya hingga ke Pulau Jawa, Saidurrahman menjawab bahwa ada urusan yang perlu diurus.
Sebelumnya, Saidurahman telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan 1 bulan subsidiar dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta