MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) harus benar-benar sesuai sasaran. Hal ini, katanya, sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tujuan utama kita adalah memberikan rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat melalui restorative justice. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa RJ tidak dapat diterapkan pada semua jenis perkara," ujar Agung Kapolda dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Divisi Humas Polri pada hari Senin, 4 Agustus 2023.
Agung menjelaskan bahwa RJ diharapkan dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA), RJ dapat digunakan untuk perkara dengan kerugian di bawah Rp2.500.000.
Untuk memastikan RJ benar-benar sesuai sasaran, Agung memerintahkan agar proses ini dilakukan secara langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Hal ini karena mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang persoalan yang terjadi karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta