PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Tabrakan maut terjadi antara sebuah Mobil Datsun dengan nomor plat BK 1855 ABF dan sebuah Bus Pariwisata dengan nomor plat AE 7121 US pada Minggu (20/08/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Medan menuju Tarutung, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
Akibatnya satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka parah, sehingga mereka harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Porsea.
Sementara itu Lambok Hermawan Pakpahan, SH ayah sambung dari Yuniar Marta Nurfi Sianipar dan mertua dari Robinson, 2 orang korban laka lantas tersebut melayangkan surat kepada Kapolres Toba.
Surat itu berisikan perihal permohonan perlindungan hukum dan klarifikasi atas laporan polisi.
Berikut isi surat yang diterima redaksi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Jakarta, 25 Agustus 2023
Kepada Yth,
BAPAK KAPOLRES TOBA
Di Jalan Siponggol Toba Siantar Narumundo, 22384
Kabupaten Toba , Sumatera Utara
Perihal : Mohon Perlindungan Hukum dan Klarifikasi atas Laporan Polisi No: LP/A/87/VIII/2023/SPKT/LANTAS/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA
Lamp : Laporan Polisi No. LP/A/87/VIII/2023/SPKT/LANTAS/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : LAMBOK HERMAWAN PAKPAHAN, SH
Pekerjaan : ADVOKAT
Alamat : Jln. Pedongkelan, RT. 10/16, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat
Adalah ayah sambung dari Yuniar Marta Nurfi Sianipar dan mertua dari Robinson, 2 orang korban laka lantas yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Medan menuju Tarutung KM 195-196 tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu. Kab. Toba, Prov. Sumatera Utara.
Saya mewakili keluarga korban laka lantas tersebut di atas keberatan atas Laporan Polisi yang dibuat oleh Briptu RINALDI ( NRP) 96030060 dengan laporan polisi No: LP/A/87/VIII/2023/SPKT/LANTAS/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA yang mengatakan dalam poin 4 : Identitas pengemudi yang tersangkut salah satunya adalah ROBINSON selaku pengemudi Mobil Datsun BK 1855 ABF, Lk, 35 tahun, wiraswasta, suku Batak Toba, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Alamat Perum Griya Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, mengalami pendarahan di kepala, dibawa berobat ke RSUD Porsea dan di rujuk ke RS Vita Insani Pematang Siantar.
Bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena pengemudi Mobil Datsun BK 1855 ABF tersebut adalah JIMROD SIDAURUK LK, 53 tahun, Karyawan swasta, suku Batak Toba, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Alamat, Dusun I, Jalan Pringgan, Kel. Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara akibat kecelakaan tersebut mengalami benturan didada dan meninggal dunia.
Kami sudah menanyakan hal ini kepada saksi mata yang berada di dalam mobil Datsun BK 1855 ABF, yaitu saudara REINHAT HUTAPEA, YUNIAR MARTA NURFI dan ROBINSON. (saksi SARASWATI SITORUS masih dalam keadaan tidak sadar dan belum dapat memberi keterangan ) dimana mereka menjelaskan bahwa pengemudi mobil Datsun BK 1855 ABF tersebut adalah JIMROD SIDAURUK.
Kronologis singkatnya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, kira kira pukul 00.05 WIB mantu kami ROBINSON menerima kabar dari keluarganya bahwa bapaknya meninggal dunia di Padang Sidempuan. Pukul 02 .00 WIB ROBINSON menelepon abangnya REINHAT HUTAPEA yang berada di Medan supaya menjemput mereka di Bandara Kuala Namu, karena mereka akan berangkat ke Medan dari Jakarta dengan tiket pesawat kira kira pukul 06.00 WIB.
Akhirnya REINHAT HUTAPEA menelepon kenalannya supir JIMROD SIDAURUK supaya mengantar mereka ke Padang Sidempuan untuk melihat bapak mereka yang meninggal dunia. Kira kira pukul 10.00 WIB, ROBINSON dan istrinya YUNIAR MARTA NURFI Bersama anaknya RISANA ELISABET HUTAPEA (3 tahun) beserta REINHAT HUTAPEA dan istrinya SARASWATI SITORUS Bersama anaknya YEMIMA APRILIA HUTAPEA ( 1 tahun lebih ) berangkat dari Kuala Namu dengan mobil Datsun BK 1855 ABF yang dikemudikan oleh JIMROD SIDAURUK.
Dalam perjalanan menuju Padang Sidempuan, mobil yang mengangkut mereka sebanyak 7 orang ( 5 dewasa, 2 anak anak) yang masih dikendarai oleh JIMROD SIDAURUK kira kira pukul 16.30 WIB menabrak Bus No pol AE 7121 US di jalan Umum Medan Menuju Tarutung, KM 195-196 di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
Dari uraian kronologis tersebut di atas sudah jelas bahwa pengemudi mobil Datsun BK 1855 ABF tersebut adalah JIMROD SIDAURUK yang saat ini sudah meninggal dunia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, saya mewakili keluarga memohon kepada Bapak KAPOLRES TOBA untuk mengklarifikasi dan meluruskan laporan polisi yang dibuat oleh Briptu RINALDI tersebut bahwa pengemudi mobil Datsun BK 1855 ABF adalah JIMROD SIDAURUK bukannya ROBINSON. Hal ini sangat penting karena akibat dari dampak hukum dan dampak psikologisnya sangat merugikan kami selaku keluarga besar korban.
Demikian surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Klarifikasi laporan polisi ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Yang membuat Permohonan
LAMBOK HERMAWAN PAKPAHAN, SH
Tembusan :
1.KAPOLDA SUMATERA UTARA
2.DIR. LANTAS POLDA SUMATERA UTARA
3.KABID PROPPAM POLDA SUMATERA UTARA
4.KASAT LANTAS POLRES TOBA
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta