SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Komplek perumahan di kabupaten Simalungun digrebek polisi, dua pria diduga pengedar narkoba tak berkutik ditangkap.
Pasalnya saat polisi melakukan penggledahan di rumah yang digrebek ditemukan bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,38 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung,Minggu (23/7/2023) mengatakan, kedua tersangka R (48) dan MN (39) warga Desa Perdagangan, Kecamatan Bandar ditangkap berkat informasi warga sekitar.
" Polres Simalungun mengapresiasi kepedulian warga menginfirmasikan kepada polisi adanya kejahatan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya", ujar Ronald.
Informasi warga kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono yang kemudian menurunkan tim melalukan penyelidikan dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono.
Hasil penyelidikan polisi dipastikan kedua tersangka berada di rumah yang diinformasikan warga, dan kemudian dilakukan penggrebekan serta penangkapan.
Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika serta 2 unit hanpdhone diamankan di Mapolres Simalungun.
Kepada polisi diperoleh informasi narkoba jenis sabu-sabu dibeli di Batu Bara dan akan dijual di Simalungun.
Editor : Riky Fernando Hutapea