get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Simalungun Berhasil Berantas Peredaran Narkoba di Perkampungan Terpencil

Terdakwa Pemalsuan Data Tanah di Simalungun Sakit Diabetes, Kuasa Hukum Mohon Pengalihan Penahanan

Jum'at, 02 Juni 2023 | 22:32 WIB
header img
Kuasa hukum Adil Anwar alias Atek menunjukan surat pernohonan pengalihan penahanan kilennya.(iNewsSiantar.id/Ist)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data autentik  penjualan sebidang tanah seluas 2,6 hektar di kabupaten Simalungun, pengusaha asal Medan, Adil Anwar alias Atek (74) mohon pengalihan penahanan karena harus menjalani pegobatan karena sakit yang dideritanya.

Warga Jalan Lombok, kelurahan Sidodadi, kecamatan Medan Timur, kota Medan itu harus menjalani beberapa kali persidangan dan kini  menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A  Pematang Siantar.

" Klien kami dianggap kabur dan ditangkap interpol saat sedang berobat di Malaysia,karena itu kami memohon majelis hakim mengabulkan pengalihan tahanan sehingga klien kami bisa berobat jalan atas penyakit diabetes dan saraf terjepitnya," ujar 

Dupa Setiawan penasehat hukum Adil Anwar , di kantor Law Firm Effendy Sinuhaji, & Associates (ESA Law Firm),Jumat (2/6/2023).

Dupa mengatakan kliennya Atek yang sudah lanjut usia dengan kondisi mengidap sakit syaraf terjepit dan kerusakan mata serta  penyakit lambung akut tak memungkinkan kondisinya untuk bertahan sebagai tahanan.

" Maka dari itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Effendy Sinuhaji & Associates (ESA Law Firm) bermohon agar Hakim dapat mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Atek", ujar Dupa .

Dia berharap  penyakit yang diderita kliennya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Atek.

Dupa menambahkan pihaknya juga  berharap eksepsi (nota keberatan) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dapat dikabulkan oleh hakim,sebab masih ada perkara perdatanya yaitu dengan gugatan terhadap BPN, pemilik tanah, Alm Marnaid BM Situmorang, dan Eri Darma Putra selaku agen pertama.

Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum Aidil Anwar karena merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut