SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data autentik penjualan sebidang tanah seluas 2,6 hektar di kabupaten Simalungun, pengusaha asal Medan, Adil Anwar alias Atek (74) mohon pengalihan penahanan karena harus menjalani pegobatan karena sakit yang dideritanya.
Warga Jalan Lombok, kelurahan Sidodadi, kecamatan Medan Timur, kota Medan itu harus menjalani beberapa kali persidangan dan kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar.
" Klien kami dianggap kabur dan ditangkap interpol saat sedang berobat di Malaysia,karena itu kami memohon majelis hakim mengabulkan pengalihan tahanan sehingga klien kami bisa berobat jalan atas penyakit diabetes dan saraf terjepitnya," ujar
Dupa Setiawan penasehat hukum Adil Anwar , di kantor Law Firm Effendy Sinuhaji, & Associates (ESA Law Firm),Jumat (2/6/2023).
Dupa mengatakan kliennya Atek yang sudah lanjut usia dengan kondisi mengidap sakit syaraf terjepit dan kerusakan mata serta penyakit lambung akut tak memungkinkan kondisinya untuk bertahan sebagai tahanan.
" Maka dari itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Effendy Sinuhaji & Associates (ESA Law Firm) bermohon agar Hakim dapat mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Atek", ujar Dupa .
Dia berharap penyakit yang diderita kliennya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Atek.
Dupa menambahkan pihaknya juga berharap eksepsi (nota keberatan) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dapat dikabulkan oleh hakim,sebab masih ada perkara perdatanya yaitu dengan gugatan terhadap BPN, pemilik tanah, Alm Marnaid BM Situmorang, dan Eri Darma Putra selaku agen pertama.
Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum Aidil Anwar karena merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Editor : Riky Fernando Hutapea