Sedangkan untuk pengadaan bibit tanaman dan peralatan PPKM, dengan APBDes TA 2022 terdapat selisih harga pembelian dan kepala desa sudah dijanjikan oleh oknum pejabat BPMN pengembalian selisih harga pembelian antara 10 % hingga 20% dari harga pembelian Rp40 juta.
Namun meski tahun anggaran 2022 sudah berakhir para kepala desa belum juga menerima pengembalian selisih harga tersebut.
" Audit BPM terkait penggunaan anggaran Pilpanag dan pembelian bibit serta peralatan PPKM dengna APBDes diperlukan melengkapi laporan Gemapsi kepada penegak hukum untuk diproses", ujar Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih.
Kepala BPMN Pemkab Simalungun Sarimuda Purba, yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait surat Gemapsi tersebut mengaku sedang rapat.
Editor : Riky Fernando Hutapea