SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Ngeri hanya gara-gara koper atau tas penyimpanan pakaian, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Simalungun menghabisi nyawa kakak kandungnya dengan sadis.
Informasi yang diperoleh pelaku berinisial RS (47) warga kelurahan Sarimatondang, kecamatan Sidamanik,kabupaten Simalungun tega menghabisi nyawa kakaknya Asdadorna Sijabat (53) warga desa Pondom Buluh,kecamatan Dolok Panribuan,kabupaten Simalungun, karena sakit hati, mendapat informasi dari anaknya,akan dibunuh korban, karena dituduh merusak koper menantunya yang baru datang dari Bandung.
Pelaku kemudian merencanakan akan menghabisi nyawa korban dengan menyiapkan satu gulung tali plastik,Senin (5/12/2022)
Kemudian keesokan harinya Selasa (6/12/2022) setelah anak-anaknya berangkat sekolah,pelaku mendatangi korban ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumahnya di jalan Nenas Dusun II, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.
Pelaku melihat korban sedang duduk di belakang rumahnya kemudian mencekik dan mendorong korban ke kamar tidurnya,lalu membantingkan tubuhnya ke tempat tidur.
Usai korban terlentang di tempat tidur pelaku mengambil selimut ,membekap mulutnya supaya tidak berteriak,dan setelah melihat korban lemas,pelaku mengambil.tali yang sudah disiapkannya,mengikat tangan,kaki dan tubuh korban.
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan ibu rumah tangga terhadap kakak kandungnya di Simalungun.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Simalungun)
Tidak puas sampai disitu pelaku juga memukili dada dan wajah korban berulang kali hingga tidak bergerak.
Melihat korban sudah tidak bergerak,pelaku pulang ke rumahnya untuk makan siang dan usai makan kembali mendatangi korban untuk melihat kondisinya.
Setelah memastikan korban tewas,pelaku membuka seluruh ikatan tali di tubuh korban dan kemudian menutupinya dengan selimut.
Seperti tidak terjadj apa-apa pelaku kemudian berangkat ke ladangnya, meninggalkan mayat korban di kamar tidur rumahnya.
Polsek Sidamanik dan Satuan Reskrim Polres Simalungun yang menerima informasi kejadian itu kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasilnya polisi menangkap pelaku berinsiial RS yang merupakan adik korban ,dan dalam pemeriksaan awal ,mengakui membunuh korban.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, Kamis (8/12/2022) mengatakan, tersangka berinisial RS (47) warga kelurahan Sarimatondang, kecamatan Sidamanik,kabupaten Simalungun sudah ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
" Pelaku sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum", ujar Ronald.
Ronald menambahkan polisi menyita sejumlah barang bukti ,gulungan tali plastik warna hijau, pisau cutter dan selimut dari lokasi kejadian.
Editor : Riky Fernando Hutapea