Logo Network
Network

Foto Pre Wedding Sebelum Pernikahan Resmi, Begini Hukumnya Menurut Islam

Tim iNews.id
.
Jum'at, 04 November 2022 | 08:44 WIB
Foto Pre Wedding Sebelum Pernikahan Resmi, Begini Hukumnya Menurut Islam
Foto pre wedding atau prewed sebelum pernikahan dilangsungkan kerap menjadi bagian menuju pernikahan sering dilakukan. Foto-foto: Freepik

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id -  Foto pre wedding atau prewed sebelum pernikahan dilangsungkan kerap menjadi bagian menuju pernikahan sering dilakukan.

Lantas bagaimana foto pre Wedding ini bila kaitakan dengan ajaran Islam, bagaimana hukumnya? Pengambilan foto prewed sangat dekat seorang laki-laki dan perempuan yang belum menikah

Sesi foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengingatkan segala perantara menuju zina diharamkan.

Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini adalah berdua-duaan saat foto pre-wedding.

Sementara ada beberapa kesalahan dalam foto pre wedding yakni

1. Membuka aurat

Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

2. Ikhtilat dan Kholwat

Walau memakai jilbab saat foto pre wedding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Follow Berita iNews Siantar di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini