SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung,MH menegaskan tidak ada penyekapan dan penganiayaan terhadap 2 pelaku kasus pencurian pagar milik PT Industri Nusantara (KINRA) di kecamatan Bosar Maligas, beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Kamis (13/10/2022),Ronald didampingi Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi mengatakan, Elwal Dani Lubis (42) dan Doni Andika Siregar (32) sebelumnya dimintai klarifikasi petugas keamanan PT KINRA karena diduga melakukan pencurian pagar perusahaan.
Saat dimintai klarifikasi keduanya diperlakukan dengan baik dan mengakui perbuatannya.
Keesokan harinya keduanya dibawa ke Mapolsek Bosae Maligas karena sudah mengakui perbuatannya untuk diproses hukum.
" Keduanya sempat dilakukan penangguhan penahanan,dan akhirnya dimediasi oleh Polsek Bosar Maligas, kasusnya diselesaikan melalui penerapan Restorasi Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku", sebut Ronald
Dia menambahkan kedua pelaku kepada polisi juga membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan mereka disekap dan dianiaya petugas keamanan PT KINRA saat dimintai klarifikask soal pencurian pagar.
" Kasus pencurian yang dilakukan oleh Elwal Dani Lubis dan Doni Andika Siregar sudah dihentikan penanganannya atau SP3 ,melalui Restorative Justice,kedua belah pihak sudah sepakat berdamai", ujar Ronald.
Salah seorang pelaku Doni Andika Siregar juga membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya dan rekannya disekap dan dianiaya oleh petugas keamanan PT KINRA selama dimintai klarifikasi.
" Tidak ada kami disekap dan dianiaya polisi,oknum TNI dan petugas keamanan perusahaan selama dimintai klarifikasi, jadi pemberitaan di sejumlah media itu tidak benar sama sekali", sebut Doni.
Doni juga mengapresiasi kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi yang telah memediasi penyelesaian kasus pencurian yang dilakukan sehingga disepakati berdamai dengan PT KINRA.
Editor : Riky Fernando Hutapea