Begitu juga anggota DPRD Pematang Siantar fraksi PDIP Ferry SP Sinamo mendukung pengajuan hak interplasi terkait ketidak hadiran walikota pada RDP tanpa pemberitahuan.
Pada rapat yang sempat diskors dan dibuka 3 kali itu, anggota fraksi Golkar DPRD Pematang Siantar juga menyampaikan klarifikasi adanya informasi di media sosial yang menyebutkan RDP yang digelar dengan walikota tidak sesuai ketentuan dan aturan.
" Saya klarifikasi adanya informasi di media sosial yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat bahwa RDP yang digelar DPRD dengan walikota tidak sesuai ketentuan dan aturan", sebut Daud.
Daud menambahkan sesuai pasal 126 ayat 14 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 ttg tatib DPRD,RDP sudah sesuai aturan dan ketentuan.
Terkait hak yang akan diajukan DPRD Pematang Siantar menanggapi ketidak hadiran walikota pada RDP, Daud tidak membantah salah satunya bisa interplasi.n
Wakil ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi menegaskan, pihaknya sangay mengharapkan kehadiran walikota Susanti Dewayani karena berbagi kebijakan yang dibuat seperti pelantikan atau mutasi pejabat,perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli, dan pembangunan GOR, menyangkut tandatangan walikota sehingga tidak bisa diwakilkan.
Usai rapat ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga langsung meminta para pimpinan komisi untuk menggelar rapat internal menentukan sikap dewan terhadap sikap walikota Susanti Dewayani yang tidak menghadiri RDP tanpa pemberitahuan.
Editor : Riky Fernando Hutapea