get app
inews
Aa Read Next : Dari Namanya Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno Dikira Asli Gorontalo, Ternyata?

Belum 1 Bulan Jadi Wali Kota Susanti Bakal Diinterplasi Tak Hadiri RDP Tanpa Kabar

Senin, 19 September 2022 | 16:36 WIB
header img
Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Pematang Siantat diskor karena walikota Susanti Dewayani tak hadir.(iNewsSiantar.id/Ricky F Hutapea)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Belum sebulan dilantik sebagai walikota Pematang Siantar definitif,Susanti Dewayani bakal menghadapi hak inteplasi atau dimintai keterangan oleh DPRD karena tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal mutasi pejabat,serapan APBD TA 2022, pembangunan GOR dan perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli.

Dari 20 anggota DPRD Pematang Siantar yang sudah hadir pada RDP,Senin (19/9/20220 dan sempat diskors dan dibuka 3 kali, sejumlah anggota dewan lintas partai sepakat mengusulkan dibentuknya panitai khusus (pansus) dan pengajuan hak interplasi.

Usulan mengajukan hak interplasi disampaikan anggota DPRD lintas partai diantaranya PDIP,Baren A Purba,Ferry SP Sinamo,Suwandi Sinaga.Kemudian dari partai Golkar, Daud Simanjuntak, Gerindra ,Netty Sianturi dan partau Demokrat I,lhamsyah Sinaga.

Para anggota DPRD yang mengusulkan hak interplasi dan pembentukan pansus karena menilai sikap walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani yang tidak menghadiri RDP tanpa pemberitahuan resmi  sudah melecehkan dan tidak menghormati lembaga legislatif sebagi mitra kerja eksekutif.

Beragam pendapat disampaikan anggota DPRD Pematang Siantar pada sidang tersebut.

Anggota DPRD fraksi PDIP,Baren Alujoyo Purba mengatakan tak mau dianggap "odong-odong"  dan mendukung usulan  hak interplasi atas ketidak hadiran walikota pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/9/2022).

Fraksi PDIP melalui Baren Alujoyo Purba menilai ketidak hadiran walikota tanpa penjelasan atau pemberitahuan merupakan sikap tidak menghormati lembaga legislatif.

" Apapun alasan walikota,DPRD Pematang Siantar wakil rakyat, harus dihormati, karena bukan "odong-odong" ,saya setuju ditingkatkan ke panitia khusus (Pansus)", sebut Baren.

Anggota DPRD Pematang Siantar,Ilhamsyah Sinaga juga sependapat untuk dibentuk pansus oleh dewan menyikapi sikap walikota Susanti Dewayani yang tidak menghargai lembaga legislatif.

" Sepakat membentuk pansus terkait ketidak hadiran walikota pada RDP di DPRD Pematang Siantar," ujar Ilhamsyah.

Begitu juga anggota DPRD Pematang Siantar fraksi PDIP Ferry SP Sinamo mendukung pengajuan hak interplasi terkait ketidak hadiran walikota pada RDP tanpa pemberitahuan.

Pada rapat yang sempat diskors dan dibuka 3 kali itu, anggota fraksi Golkar DPRD Pematang Siantar juga menyampaikan klarifikasi adanya informasi di media sosial yang menyebutkan RDP yang digelar dengan walikota tidak sesuai ketentuan dan aturan.

" Saya klarifikasi adanya informasi di media sosial yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat bahwa RDP yang digelar DPRD dengan walikota tidak sesuai ketentuan dan aturan", sebut Daud.

Daud menambahkan sesuai pasal 126 ayat 14 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 ttg tatib DPRD,RDP sudah sesuai aturan dan ketentuan.
Terkait hak yang akan diajukan DPRD Pematang Siantar menanggapi ketidak hadiran walikota pada RDP, Daud tidak membantah salah satunya bisa interplasi.n

Wakil ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi menegaskan, pihaknya sangay mengharapkan kehadiran walikota Susanti Dewayani karena berbagi kebijakan yang dibuat seperti pelantikan atau mutasi pejabat,perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli, dan pembangunan GOR, menyangkut tandatangan walikota sehingga tidak bisa diwakilkan.

Usai rapat ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga langsung meminta para pimpinan komisi untuk menggelar rapat internal  menentukan sikap dewan terhadap sikap walikota Susanti Dewayani yang tidak menghadiri RDP tanpa pemberitahuan.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut