SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita bekas bioskop dan tanah di kabupaten Simalungun terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (13/9/2022).
Informasi yang diperoleh, aset yang disita berada di wilayah Polsek Bangun dan Purba berupa tanah dan bangunan bekas bioskop.
Disebut-debut penyitaan aset yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah tersebut terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang dikonfirmasi membenarkan penyitaan aset terkait kasis BLBI di wilayah hukum Polsek Bangun dan Purba.
" Polres Simalungun hanya backup pengamanan, objeknya di Bangun dan Purba", ujar Ronald.
Namun Ronald mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail aset yang disita dan kepemilikannya.
Informasi yang diperoleh tim Bareskrim Mabes Polri turun melalukan penyitaan dj wilayah kabupaten Simalungun dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat bintang satu.
Editor : Riky Fernando Hutapea