get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Simalungun Jebloskan Koruptor Kasus Kredit  BSM Rugikan Negara Rp32 Miliar ke Penjara

Peringkat Pertama Penerapan RJ Kejari Simalungun Diganjar Penghargaan Jaksa Agung RI

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:39 WIB
header img
Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri,SH.MH saat menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan melalui penerapan Restoratif Justice belum lama ini.(iNewsSiantar.id/Kejari Simalungun)

Simalungun,iNewsSiantar.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun diganjar penghargaan peringkat pertama dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice  (RJ) dari Jaksa Agung RI.

Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri,SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Asor Olodaiv DB Siagian , SH, Rabu (10/8/2022) mengatakan, penilaian kinerja oleh Jaksa Agung dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62.

Bobbi mengatakan  prestasi yang diraih kejari Simalungun tersebut menjadi motivasi pihaknya dan jajaran untuk semakin meningkatkan kinerja serta pelayanan hukum terhadap masyarakat.

" Terimakasih atas penghargaan bapak Jaksa Agung, tentunya sangat besar artinya bagi Kejari Simalungun dan jajaran untuk semakin  meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat", ujar Bobbi.

Namun dia menghimbau masyarakat tidak menjadikan penerapan Restoratif Justice (RJ) mengulangi perbuatan tindak pidana,  atau lepas dari tuntutan hukum.

Menurutnya banyak masyarakat yang salah menafsirkan, terkait penerapa  RJ terhadap pelaku tindak pidana umum dan sebagian besar dalam kasus pencurian.

" Penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp 2,5 juta ,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara,adanya perdamaian antara tersangka dengan korban ," sebut Bobbi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv DB Siagian menambahkan, penilaian yang dilakukan tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Umum 7 Juli 2022 lalu.

Hingga saat ini menuturutnya Kejari Simalungun sudah menerapkan 13 RJ dalam tindak pidana umum.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut