Simalungun,iNews.id- Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggrebek lokalisasi Bukit Maraja di kecamatan Gunung Malela.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Adi Haryono dan Kanit II Ipda, Rudi Hartono, Sabtu (12/6/2022) mengatakan, pria berinisial AD (40) diduga merupakan pengedar narkoba di lokalisasi Bukit Maraja.
Dari AD polisi menyita barang bukti 2 plastik berisi shabu-shabu dengan berat 1,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
" Polisi sebelumnya menerima informasi adanya transaksi narkoba yang dijalankan tersangka di lokalisasi Bukit Maraja," ujar Nicolas.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan setelah memastikan tersangka berada di salah satu barak lokalisasi Bukit Maraja, langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap AD.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka AD ditahan di RTP Mapolres Simalungun dan terkait pemasoknya polisi masih melakukan pengembangan.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait