Simalungun- Pemkab Simalungun akhirnya tidak menunda pelaksanaan pemilihan kepala nagori/desa (Pilpanag) 248 desa yang sebelumnya dikabarkan bakal ditunda karena ketiadaan anggaran.
Kepala Badan Pembinaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun, Jonni Saragih, Jumat (3/6/2022) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang nagori/desa dan usulan penambahan anggaran pelaksanaan Pilpanag serentak di P-APBD TA 2022.
" Saat ini sedang dilakukan usulan perubahan Perda tentang nagori dan kemudian akna diusulkan anggaran pelaksanaan Pilpanag serentak tahun 2022 di P APBD," sebut Jonni via pesan whats app (WA).
Sebelumnya Pemkab Simalungun dikabarkan bakal menunda Pilpanag serentak di 248 desa yang masa bhakti pangulu atau kepala desa berakhir Agustus 2022 ini.
Penundaan dilakukan Pemkab Simalungun karena alasan anggaran yang dialokasikan di APBD TA 2022 untuk Pilpanag hanya Rp 1,4 miliar dari kebutuhan sekitar Rp 18 miliar.
Kabar penundaan Pilpanag di 248 desa sempat membuat para kepala desa yang baru menjabat satu dan dua periode resah, karena akan menunggu lebih kurang satu tahun untuk dapat maju kembali di pemilihan.
Kemudian jabatannya sebagai kepala desa juga akan digantikan oleh pejabat pangulu atau kepala desa, sehingga dinilai akan sangat merugikan bagi mereka.
Editor : Riky Fernando Hutapea