Pematangsiantar- Kakek berusia 66 tahun, T Erlan , warga Dusun II, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan,
dituduh menganiaya pencuri lembu, dan ditahan polisi Polsek Bandar Pulo, Polres Asahan.
Keluarga kakek tua itu melalui Hendro Susilo didampingi anaknua Herdianto. Minggu (29/5/2020) di Pematangsiantar mengatakan,pihaknya mencium adanya kejanggalan yang dilakukan polisi terkait proses hukum terhadap T Erlan.
Pasalnya menurut Hendro, maling lembu berinisial S alias M dilakukan oleh sejumlah warga desa namun hanya kakek Erlan alias pak tua yang ditahan polisi.
Padahal kasus pencurian yang dilakukan S alias M yang dilaporkan pemiliknua P Silitonga di Polsek Bandar Pulo, justru sampai saat ini belum tuntas ditangani.
Kepada penyidik kakek Erlan yang ditahan sejak 21 April 2022 lalu tidak mengakui perbuatannya namun ditetapkan sebagai tersangka.
Hendro menambahkan pihak keluarga dalam waktu dekat ini akan membuat laporan ke Propam memohon keadilan hukum terhadap kakek Erlan dan berharap Kapolri dan Kapoldasu untuk memberikan perhatiannya terkait proses hukum yang dilakukan Polsek Bandar Pulo.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait