Simalungun- Tiga kepala desa di kecamatan Siantar,kabupaten Simalungun memprotes alih fungsi lapangan Rambung Merah dikomersilkan menjadi pasar malam,sehingga pelajar tidak bisa upacara dan warga tidak bisa memanfaatkan sebagai lokasi pesta dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Para kepala desa juga menolak dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Bangun, membubarkan kegiatan komersial pasar malam di lapangan Rambung Merah.
Alasan para kepala desa, meminta pasar malam dibubarkan karena para siswa Sekolah Dasar (SD) tidak lagi dapat melaksanakan upacara, dan kegiatan olahraga, serta pesta-pesta warga daei tiga desa.
Menurut kepala desa Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, didampingi , kepala desa Karang Bangun, Jhon VH Purba, kepala desa Siantar Estate M Rusdi, (Minggu 29/5/2022), pihaknya sudah menyurati camat Siantar dan Kapolsek Bangun, tanggal 23 Mei 2022 lalu, terkait permohonan penutupan pasar malam tersebut.
" Karena pasar malam, anak-anak sekolah dari tiga desa, tidak lagi pernah mengikuti upacara dan kegiatan olahraga, warga tidak bisa menjadikannya lokasi pesta atau kegiatan-kegiatan sosial lainnya", ujar Mangihut.
Menurutnya pihak pelaksana pasar malam juga tidak pernah mengurus ijin ke kepala desa Pamatang Simalungun, Siantar Estate dan Karang Bangun, padahal lapangan Rambung Merah juga aset ketiga desa.
Kepala Satpol PP Pemkab Simalungun, Adnadi Girsang yang dikonfirmasi terkait kegiatan pasar malam di lapangan Rambung Merah, berjanji akan mengecekny.
" Akan dicek dulu apakah ada ijin atau tidak, jika ternyata tidak ada ijinnya Satpol PP akan menertibkannya", sebut Adnadi.
Editor : Riky Fernando Hutapea