Guru SD di Simalungun Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Dicokok Tidak Lebih dari 24 Jam

Ismail
Dua pelaku pelecehan seksual terhadap seorang guru SD di Simalungun saat diamankan di kantor Polisi. (Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial N (26) asal Medan, yang mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi korban pelecehan seksual di rumah kontrakannya pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban yang tengah tertidur tiba-tiba terbangun karena dicekik oleh seorang pria tak dikenal. Saat mencoba melawan, pelaku secara paksa memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya, yang mengakibatkan luka dan pendarahan di bibir bagian atas.

Menanggapi laporan korban, Polres Simalungun bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Tim Inafis Sat Reskrim, serta Polsek Bosar Maligas untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), warga Kecamatan Bosar Maligas.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat menyangkal keterlibatan mereka. Namun, setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

"Barang bukti yang kami temukan di lokasi kejadian meliputi satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta handuk dengan bercak darah yang diduga milik korban," ujar IPDA Ricardo, Selasa (18/2).

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, mengapresiasi kinerja cepat Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak. Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Simalungun,” ujar Kombes Pol Yudhi, Selasa (18/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serupa.

"Polri terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa," pungkasnya.

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network