Pasutri Spesialis Curanmor Dicokok Polisi di Depan Mall

Ira Widyanti
Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung diamankan polisi usai mencuri sepeda motor milik temannya di parkiran depan Mall Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Foto: Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, iNewsSiantar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung diamankan polisi usai mencuri sepeda motor milik temannya di parkiran depan Mall Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. 

Pasutri berinisial GF (29) dan LA (28) itu melakukan aksi pencurian bersama rekannya AH (20). 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (17/1/2024). Pelaku mencuri sepeda motor milik Eli warga Sukarame. 

"Jadi awalnya korban diajak pelaku AH nonton di Mall Kartini membawa sepeda motor Honda Beat BE 2756 AAS dan parkir di halaman depan Mall," ujar Dennis, Senin (13/5). 

Dennis menuturkan, setelah selesai menonton sekitar pukul 22.00 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian. 

"Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AH di Sukarame. Sedangkan, GF dan LA di Pasir Gintung pada Minggu 12 Mei 2024 malam," ungkapnya. 

Dennis mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian dengan cara menduplikat kunci motor milik korban. 

"Awalnya AH menduplikat kunci, kemudian pelaku AH mengajak korban menonton, lalu rekan GF dan LA yang sudah memegang kunci duplikat datang ke parkiran dan langsung mengambil motor korban," ungkapnya. 

Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku GF langsung menjual sepeda motor tersebut seharga Rp3,5 juta dan uang hasil penjualan dibagi rata. 

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Sementara motor korban masih dalam pencarian karena sudah dijual pelaku," jelasnya. 

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network