Ketum KNPI Bakal Lapor Polisi Pendemo Anarkis di Kantor Bank BUMN

Vitrianda Hilba Siregar
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSiantar.id -- Aksi anarkis para pendemo yang dilakukan di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jalan Gajah Mada No 1,  Harmoni, Jakarta dinilai merugikan banyak nasabah  yang ingin melakukan transaksi perbankan.

Salah satunya dialami oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang merasa dirugikan sebagai nasabah  karena tidak bisa bertransaksi disebabkan adanya demo anarkis tersebut.

“Demo anarkis itu telah membuat saya sebagai nasabah  dirugikan karena tidak bisa melakukan transaksi di cabang karena adanya hambatan dari para pendemo yang berlaku seperti preman,” ujar Haris di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Haris menegaskan, karena merugikan nasabah, dan merusak kantor bank  yang merupakan aset negara, maka pihak kepolisian harus tegas menangkap para pendemo dan juga aktor yang menyuruh tindakan anarkis dan intimidasi tersebut.

“Saya lihat video yang menyudutkan banj viral di Media Sosial, apa yang dilakukan pihak bank sudah tepat. Pejabat yang menanganipun tegas melakukan tindakan, jangan sampai kalah dengan preman,” tegasnya.

Menurut Haris, pihaknya sebagai nasabah juga akan melaporkan tindakan anarkis para pendemo dan orang yang menyuruh pendemo melakukan tindakan anarkis ke aparat penegak hukum.

“Demo silakan, tapi jangan anarkis dan merugikan nasabah. Saya akan tegas melaporkan mereka ke Kepolisian,” tegasnya.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi dilalulan pada  Selasa (30/4/2024) dilakukan secara anarkis dengan menerobos masuk ke dalam Kantor, merusak lingkungan, serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas  dan membuat takut nasabah dan karyawan.

“KNPI mendukung pihak bank dan siap turun kalau aksi ini berlanjut dan tidak berujung. Siapa saja di belakang para pendemo tujuannya tidak benar dan KNPI melawan demo anarkis mereka. Oleh karena itu KNPI mendesak pihak bank untuk memproses demo yang merusak itu ke pihak berwajib dan polisi atau aparat hukum harus membela bank BUMN sebagai aset negara yang dilindungi,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network