MEDAN, iNewsSiantar.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati kepada 11 tersangka tindak pidana narkotika di tahun 2023 dan 22 tersangka lainnya yang saat ini menunggu vonis mati.
"Hukuman mati ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, pada Senin (25/3).
Upaya gencar Polda Sumut dalam memberantas narkoba selama enam bulan terakhir terbukti membawa dampak positif. Tren angka kejahatan di Sumatera Utara mengalami penurunan sebesar 12,9 persen.
Polda Sumut bahkan menempati peringkat dua nasional dalam pengungkapan tindak pidana narkoba sejak 2023 hingga 2024. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg.
Selain penindakan terhadap para pelaku, Polda Sumut juga aktif melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Pada tahun 2023, sebanyak 815 orang telah direhabilitasi, dan 156 orang lainnya pada tahun 2024 (Januari hingga 24 Maret).
Sepanjang tahun 2023, Polda Sumut telah mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan 6.570 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1.122,35 kg sabu, 2.259,01 kg ganja, 395.064 batang pohon ganja, 155 hektar ladang ganja, dan 181.675,50 pil ekstasi.
Pada periode Januari-24 Maret 2024, Polda Sumut kembali mengungkap 1.021 kasus narkoba dengan 1.395 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 212,09 kg sabu, 221,94 kg ganja, dan 59.286,50 butir pil ekstasi.
Polda Sumut bersama jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan para jaringannya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait