SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id - Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Di bawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, seorang pengedar narkoba yang dikenal licin dan sulit ditangkap, berinisial MN alias T (44), berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun III Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Rabu (31/1/2024).
Saat polisi mendatangi rumah kontrakannya, MN berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di halaman rumahnya.
"Polisi sudah melakukan pengintaian selama tiga hari dan setelah memastikan tersangka berada di rumahnya, dilakukan penangkapan yang dipimpin Kanit II Ipda FP Siahaan," kata AKBP Choky.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan berat 53,61 gram.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Simalungun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta untuk menyampaikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Polres Simalungun mengapresiasi masyarakat yang peduli dan mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," kata Irvan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait