Mantan Rektor UIN Sumut Buron 4 Bulan Dicokok Kejari Medan, Sembunyi di Labuhanbatu hingga Jakarta

Ismail
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri, UIN Sumut  Profesor Saidurrahman, diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan buron. Foto: IST

MEDAN, iNewsSiantar.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri, UIN Sumut  Profesor Saidurrahman, diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saidurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Ia masuk dalam DPO Kejari Medan karena seringnya tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa.

"Kami berhasil menangkap Profesor Saidurrahman di sekitar Kota Medan pada hari Senin (27/11/2023)," kata Kasi Intelijen Simon yang didampingi oleh Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza kepada wartawan di Kejari Medan sore hari.

Simon menyatakan bahwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan DPO.

"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berlangsung persidangannya," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan ini.

Ali juga menyebut bahwa Profesor Saidurrahman ditangkap di sekitar Kota Medan dan selama menjadi DPO, ia berpindah-pindah di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

"Dalam masa pelariannya, ia melakukan perjalanan ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kampung halamannya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," tambahnya.

Ketika ditanya tentang alasan pelariannya hingga ke Pulau Jawa, Saidurrahman menjawab bahwa ada urusan yang perlu diurus.

Sebelumnya, Saidurahman telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan 1 bulan subsidiar dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network