Pria Ini Tewas Kena Serangan Jantung di TKP yang Sama Usai Membunuh Nenek Ali Juma 

Rus Akbar
Polres Pasaman Barat telah mengungkap misteri di balik kematian nenek Ali Juma (70) dan tersangka SL (50) yang ditemukan di rumah korban. Foto: Rus Akbar

PASAMAN BARAT, iNewsSiantar.id - Polres Pasaman Barat telah mengungkap misteri di balik kematian nenek Ali Juma (70) dan tersangka SL (50) yang ditemukan di rumah korban di Jorong Anam Koto Utara RT-01 RW-02, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa insiden pembunuhan ini bermula dari aksi pencurian yang berakhir tragis. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/200/X/2023/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, yang disampaikan oleh anak korban pada tanggal 26 Oktober 2023, penyelidikan dimulai setelah ditemukannya dua mayat sekitar pukul 06.00 pagi hari Kamis di dalam rumah korban.

"Korban biasanya melakukan pekerjaan rumah tangga sehari-hari dan menjalankan usaha dagang di warung yang terhubung dengan rumahnya," terangnya pada Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, tersangka SL, warga Jorong Anam Koto Utara, sehari sebelum kejadian, mengunjungi rumah korban yang juga merupakan mantan ibu mertuanya. SL masuk ke rumah dari belakang yang terkunci, menggunakan senter di kepalanya. "SL masuk dengan cara memanjat dinding luar kamar mandi dan membuka ventilasi kayu di sana, masuk melalui celah ventilasi," jelasnya.

Upaya masuk dengan cara tersebut merusak pipa air kamar mandi, memungkinkan tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak ventilasi kayu secara paksa. Saat itu, diduga korban Juma sedang tertidur. "Setelah itu, SL masuk ke dalam rumah, ke ruang tengah, dan kemudian ke ruang depan yang digunakan sebagai toko oleh korban. SL mengambil 10 bungkus rokok, dompet kulit hitam berisi Rp55 ribu, dengan dompet kecil plastik merah berisi Rp350 ribu. Selain itu, tersangka juga mengambil satu ponsel milik korban," katanya

Setelah perbuatannya, SL meninggalkan rumah melalui celah ventilasi kamar mandi yang digunakan sebagai jalur masuk sebelumnya.

Namun, korban terbangun dan berusaha menghentikan tersangka. Tersangka, takut kejahatannya terbongkar, mengambil kayu ventilasi yang sudah terlepas dan memukul kepala korban. Tersangka juga diduga mencekik korban, menyebabkan kematian.

"Saat bersamaan, tersangka SL juga mengalami serangan jantung yang berujung pada kematian di lokasi kejadian yang sama, di rumah nenek Juma," tambahnya.

Kapolres Pasaman Barat mengatakan bahwa saat ini penyidikan masih dalam tahap awal dengan informasi awal dari sembilan saksi. Hasil otopsi Ali Juma pada tanggal 6 November 2023 menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan pukulan benda tumpul pada leher dan kepala.

Sementara otopsi terhadap tersangka SL menunjukkan kerusakan pada jantung, pembengkakan paru-paru, dan kerusakan otot jantung sebagai penyebab kematian.

Dalam kasus ini, tersangka SL dijerat dengan Pasal 339 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. "Saat ini, SL telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan masih berlanjut, termasuk rekonstruksi kejadian. Kami akan menginformasikan perkembangannya nanti," tambahnya.

Agung menegaskan bahwa ini masih tahap awal penyelidikan dan pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku dan mengklarifikasi tindak pidana tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network