JAKARTA, iNewsSiantar.id - Mantan Menteri Komunikasi Informasi (Kominfo) Johnny G Plate Bungkam seribu bahasa saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Johnny, terus merapatkan bibirnya usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara serta denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny dan kawan-kawan usai melakukan sidang tuntutan kurang lebih 2 jam sejak pukul 13.30 WIB hingga 15.40 WIB.
Johnny yang duduk di persidangan bersama tiga terdakwa lain, terus menunduk hingga kerap menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan tuntutan dari JPU.
Adapun saat meninggalkan ruang sidang, tak sepatah katapun keluar dari mulut Johnny. Padahal, awak media terus mengerubungi hingga Johnny kesulitan untuk bergerak.
Diketahui, Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait