LAMPUNG UTARA, iNewsSiantar.id - Seorang guru pencak silat Sudibyanto (43) berbuat cabul bahkan mensetubuhi muridnya sendiri. Setubuhi murid dengan alasan transfer ilmu.
Berdasarkan pengakuannya, Sudibyanto beralasan bahwa tindakan yang ia lakukan bermula dari latihan hipnoterapi dan hipnosis setelah sesi latihan pencak silat.
"Awalnya saya menghipnotis korban, lalu saya memerintahkan mereka untuk melepaskan pakaian, setelah itu saya meraba payudara, bibir, dan area genital mereka," ucap tersangka ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara pada Kamis (31/8/2023).
Tindakan bejat ini telah ia lakukan sejak awal tahun 2023 dan berulang kali terjadi di lokasi yang berbeda, mulai dari gubuk bambu, di rumah tersangka, hingga rumah anggota keluarganya.
"Sasaran korban meliputi siswa MTS, SMA, dan umum, yang semuanya mengikuti latihan perguruan silat," ungkap Sudibyanto.
Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan dari enam korban. Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah.
"Modus operandi pelaku, yang juga merupakan guru silat di pondok pesantren, adalah melakukan tindakan ini setelah latihan selesai. Korban dibawa ke dalam ruangan dengan alasan pemeriksaan pernapasan, lalu pelaku mulai melancarkan tindakan bejatnya," ujar Ipda Darwis.
Ipda Darwis menambahkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan ini berulang kali dengan lokasi yang berbeda. Enam korban terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu orang yang sudah dewasa.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tambahnya.
Kepolisian masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini karena dugaan kuat bahwa jumlah korban yang mengalami pencabulan ini lebih dari enam orang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait