Apa Pasal Pegawai BUMN di Simalungun Ditangkap Beli Rokok di Warung

Ricky Fernando Hutapea
Polisi Polsek Perdagangan memeriksa pegawai BUMN perkebunan yang ditangkap mengedarkan uang palsu.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Simalungun)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Seorang pegawai  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan di Simalungun,ditangkap saat membeli rokok  di warung kelontong milim seorang ibu di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.

Apa pasal pelaku berinsial KI (41) warga kecamatan Ujung Padang ,Kabupaten Simalungun ditangkap polisi karena membeli rokok.

Ternyata pria yang masih mengenakan pakain dinas kerjanya itu ,ditangkap karena membeli 2 bungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Selasa (1/8/2023) mengatakan dari pelaku polisi menyita  23 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu serta 1 lembar yang sudah koyak menjadi 4 bagian.

" Pelaku ditangkap setelah pemilik warung menelpon personel Polsek Perdagangan ,yang curiga ada pria membeli 2 bungkus rokok diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujar Ronald .

Ronald menambahkan, setelah diinformasikan warga personel Polsek Perdagangan langsung bergerak ke tempat kejadian dan menangkap pelaku yang masih berbaju dinas kerja.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dibawa ke Mapolsek Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan.

" Masih diperiksa di Mapolsek Perdagangan untuk pengembangan asal uang palsu diperoleh pelaku,karena tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat", ujar Ronald.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network