Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani

Ricky Fernando Hutapea
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Mahkamah Agung (MA) menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.

Informasi yang diperoleh, Senin (12/6/2023), gugatan yang diusulkan DPRD Pematang Siantar dengan nomor perkara 1/P/UP/2023 dengan ketua majelis H Yulius ,pada tanggal 8 Juni 2023 telah memutuskan, menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang diusulkan 31 Maret 2023.

Namun dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar,Johanes Sihombing, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan, terkait putusan MA tersebut dan akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum ,Setda Pemko Pematang Siantar.

" Mohon maaf saat ini belum dapat saya sampaikan,sata konfirmasi dulu ke Bagian Hukum Setda Pemko Pematang Siantar", sebut Johanes.

Begitu juga Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga mengaku belum menerima salinan terkait putusan penolakan pemakzulan oleh MA.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network