SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id-Puluhan bangunan liar di sepanjang ruas jalan umum di kecamatan Bandar dan Bandar Marsilam ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Simalungun dengan merubuhkannya menggunakan alat berat,Jumat (9/6/2023).
Bangunan yang memakai badan jalan dan dijadikan tempat berjualan sert mengganggu ketertiban umum itu, kerap memicu kemacetan lalulintas bahkan kecelakaan karena truk-truk parkir di depan bangunan tersebut.
Pedagang dan pengelola bangunan sudab berulang kali dihimbau dan diingatkan oleh Satpol PP namun tidak dihiraukan,sehingga dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Pemkab Simalungun Adnadi Girsang mengatakan penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya pedagang dan pengelola bangunan sudah diingatkan tidak boleh berjualan di lokasi itu
" Bangunan yang ditertibkan ada sekitar 60 unit dan dirubuhkan,karena sudah dilarang dan diingatkan di lokasi itu tidak boleh berdiri bangunan", ujar Adnadi.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait