Gelapkan Uang Perusahaan Rp 50 Juta, Lewat Internet Banking Warga Simalungun Ditangkap di Pekan Baru
PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja, dengan cara mentransfer melalui token atau internet banking salah satu bank swasta, warga kabupaten Simalungun ditangkap di Pekan Baru,provinsi Riau,Rabu (8/6/2023).
Tersangka CC (27) warga kecamatan Gunung Malela,kabupaten Simalungun, yang merupakan karyawan salah satu perusahaan penjualan peralatan elektronik ditangkap Unit II Ekonomi Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar dipimpin Ipda V.Topan Ginting saat akan kabur dengan menaiki bus umum di Pekan Baru.
Modus tersangka mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja ,dengan cara mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening, hingga mencapai Rp 50 juta lebih saat disuruh oleh korban Susanto warga kecamatan Siantar Timur, mengoperasikan token atau internet banking perusahaan pada September 2022 lalu.
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Pematang Siantar dan akhirnya setelah diburu selama beberapa bulan, tersangka berhasil ditangkap di Pekan Baru.
Polisi sempat kewalahan menangkap tersangka, karena saat petugas mendatangi beberapa rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Riau sejak tanggal 5 Mei 2023 ,tersangka selalu berhasil kabur.
Setelah melakukan pengejaran selama 3 hari,polisi menerima informasi tersangka akan kabur dengan menumpang bus umum.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP B Manurung membenarkan adanya tersangka pelaku penggelapan uang ditangkap di wilayah Pekan Baru.
" Benar ,tersangka sedang diboyong dari Pekan Baru, informasi lengkap nanti disampaikan", ujar Manurung.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait