Kondisi,Tantangan dan Solusi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ricky Fernando Hutapea
Patar Siahaan,SPd.(iNewsSiantar.id/Ist)

Oleh: Patar Siahaan ,SPd

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan pemilihan umum yang tersulit dan penuh tantangan

Kesulitan dan tantangan pemilu secara global dapat mencederai proses dan hasil Pemilu, sehingga mengganggu kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024.

Karena itu  perlu adanya kesadaran dan tanggungjawab bersama semua pihak yang berkompeten terlebih penyelenggara pemilu, rekruitmen Sumber Daya Manusia (SDM)  Adhoc yang berkualitas dan profesional serta menciptakan strategi yang efektif guna mensukseskan pemilu yang bersih, berintegritas, jujur dan adil.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua tanggal 26 Juni 2024, berlanjut Pemilihan kepada Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) KPU memiliki kewenangan untuk menentukan Jadwal Pemilu.

Tidak diubahnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadikan kondisi Pemilu serentak tahun 2024 akan sama dengan Pemilu 2019.    

Ada beberapa isu krusial yang akan dihadapi pada Pemilu 2024 diantaranya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, logistik hingga isu tahapan pelaksanaan.

Masalah Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara Adhoc sudah ditetapkan dan dilantik pada Januari 2023 yang lalu.

Semoga personel SDM Adhoc yang terpilih memiliki integritas tinggi, memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam penyelenggaraan pemilu, memiliki pengetahuan muatan lokal, kualitas dan komitmen. Sehingga dapat menghasilkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sukses dan berkualitas. 

Tetapi jika personel  SDM Adhoc yang dipilih tidak sesuai dengan harapan, maka akan menyulitkan dan mengganggu kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024.

Masalah Peserta Pemilu

Penetapan peserta pemilu sudah dilaksanakan tanggal 14 Desember 2022. berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan_Umum. Partai politik peserta Pemilu 2024 terdiri dari 17 Partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Menyusul hasil verifikasi ulang partai Ummat yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2022 sehingga partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh. Penetapan parpol peserta pemilu 2024 menimbulkan berbagai persoalan, gugutan ke Pengadilan Negeri hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Salah satunya Partai Prima yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Verifikasi administrasi menggugat perdata ke PN Jakarta Pusat dan Bawaslu hasilnya Partai Prima dinyatakan lolos Verifikasi administrasi. 

Tetapi Partai Prima Kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu RI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat Verifikasi Faktual calon peserta pemilu 2024. 

Partai Prima juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima. 

Meski tidak mengganggu jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu tetapi masalah ini juga menyita waktu serta menguras tenaga dan pikiran banyak pihak khususnya penyelenggara Pemilu.

Masalah Pemilih

Partisipasi pemilih dalam pemilu 2024 adalah tanggungjawab Bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan segenap warga negara. Partisipasi pemilih tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak. 

Semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitasnya masing-masing.

Pemilih pemula adalah bagian dari pemilih yang menjadi banyak perhatian publik. Sikap apatis dari mayoritas anak muda lebih asyik dengan permainan dunia maya dibandingkan dunia nyata. 

Hal yang dikuatirkan adalah minimnya informasi atau informasi yang tidak berimbang yang mereka dapatkan diinternet atau media sosial. 

Dalam situasi ini pengaruh buruk atau kabar hoaks atau kampanye hitam yang bertebaran di medsos akan mudah membuatnya percaya. 

Ada 3 unsur yang berperan sangat dominan yang bersentuhan langsung dengan pemilih pemula diantaranya guru, orangtua dan tokoh masyarakat. 

Peran guru memberikan pembelajaran kewarganegaraan, hak sebagai warganegara, sistem pemerintahan demokrasi, musyawarah untuk mufakat, kepatuhan terhadap undang-undang dan sebagainya. 

Orang tua adalah guru yang utama berperan dalam menanamkan karakter anak. Tokoh masyarakat berperan untuk dapat ditiru menjadi contoh yang baik untuk mereka dalam proses berdemokrasi.

Strategi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula melalui program goes to school. 

Dimana Penyelenggara pemilu bekerjasama dengan sekolah menengah tingkat atas untuk dapat bertemu langsung dengan calon pemilih pemula. Melakukan strategi komunikasi mengenai isu-isu demokrasi. 

Masalah Logistik

Masalah pendistribusian logistik bisa berpotensi kecurangan di daerah terpencil. Distribusi terkait logistik kotak suara yang kurang, surat suara yang kurang, dan sebagainya. 

Penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi secara intensif dengan pihak penyedia maupun pihak ekspedisi guna mempercapat proses pengiriman.

Penyelenggara Pemilu harus mempunyai rencana alternatif untuk mengatasi kendala yang mungkin timbul pada hari-H pemungutan suara. 

Menyediakan surat suara tidak hanya untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun juga untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar pemilih Tambahan (DPTb).

Perusahaan pencetak surat suara dan penyedia logistik pendukung memiliki tanggungjawab untuk mendistribusikannya ke daerah.

Masalah Tahapan Pelaksanaan

Masalah dalam tahapan pelaksanaan Pemilu adalah daftar pemilih, pencalonan,masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan.

Masalah terkait daftar pemilih harus memenuhi prinsip akurat, telah menampung setiap warga negara yang berhak memilih serta memenuhi prinsip kemutakhiran.

Masalah pencalonan terkait tahapan pencalonan dalam pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden. 

Masalah kampanye terkait pelaksanaan kampanye, masalah alat peraga kampanye, laporan dana kampanye. 

Masalah pemungutan dan penghitungan suara terkait kesiapan TPS, apakah pemilih nyaman untuk hadir dan memenuhi hak memilihnya, gambaran umum partisipasi pemilih, pada hari H pemilu, proses perjalanan surat suara dari TPS ke PPS ke PPK ke KPU Kabupaten/kota dan bagaimana proses rekapitulasi disetiap tingkatan terutama di PPK dan KPU Kabupaten/kota. 

Terakhir masalah penetapan hasil, selalu terjadi gugutan ke MK.

Pemilihan Umum 2024 dapat berlangsung dan berjalan sesuai aturan yang ada adalah adanya jaminan hak-hak konstitusi masyarakat. 

Adanya kesadaran dan tanggungjawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan segenap warga negara.

Sehingga Pemilu 2024 menghasilkan komposisi politik yang memperkuat representasi politik dan sistem presidensial.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network