SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Memalukan gara-gara nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati SimalungunTahun Anggaran 2022 tidak diteken Bupati Radiapoh H Sinaga,DPRD menskor rapat paripurna dan akan menjadwal ulang pembahasannya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik yang dikonfirmasi, Senin (17/4/2023) mengatakan tidak ditekennya nota pengantar LKPJ Bupati Simalungun TA 2022 merupakan keteledoran Sekda Esron Sinaga selaku Tim Anggaran Pemkab Simalungun.
" Memang benar Bupati Simalungun tidak meneken nota pengantar LKPJ TA 2022, makanya dewan menolak membahas dan akan dijadwal ulang kembali", ujar Bernhard.
Politisi Nasdem menambahkan setelah diketahui nota pengantar LKPJ Bupati Simalungun TA 2022 belum diteken bupati, wakil bupati berinisiatif menandatangani namun ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.
" Itu kan nota pengantar LKPJ Bupati Simalungun bukan wakil bupati makanya ditolak diteken wakil bupati", sebut Bernhard.
Sekretaris DPRD Simalungun Marolop Silalahi awalnya saat dikonfirmasi membantah jika nota pengantar Bupati Simalungun belum diteken bupati sehingga pembahasannya ditunda.
" Kalo LKPJ Bupati Simalungun TA 2022 sidah diteken bupati ,tapi kalo nota pengantar memang belum ", sebut Marolop.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait