PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Menindak lanjuti instruksi Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani untuk aktif memonitoring segala kebutuhan masyarakat terkait Idul Fitri 1444 H, Dinas Koperasi ,Usaha kecil Menengah dan Perdagangan, melalui Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Metrologi Legal kota Pematang Siantar,melakukan pengawasan ketat dan pemantauan langsung pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Pemko Pematang Siantar, Herbet Aruan,Kamis (13/4/2023) mengatakan pemantauan dilaksanakan untuk memastikan penggunaan pompa ukur BBM di SPBU yang ada di Kota Pematang Siantar, tidak menyalahi dan merugikan masyarakat, khususnya bagi konsumen pada arus mudik dan balik Lebaran nanti.
" Sesuai instruksi Walikota Pematang Siantar, monitoring kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri aktif dimonitoring termasuk kepastian bagi masyarakat dalam membeli BBM di SPBU harus sesuai takaran sehingga tidak merugikan masyarakat atau konsumen", ujar Herbert.
Pemantauan penggunaan pompa ukur BBM di SPBU menurutnya semakin ditingkatkan khususnya menjelang arus mudik dan balik Idul Fitri yang diperkirakan tingkat intensitas kenderaan bermotor yang akan mengisi bahan bakar akan meningkat.
Dia menambahkan pihak memantau penggunaan pompa ukur BBM apakah telah sesuai ketentuan ,dimana kebenaran hasil pengukuran dan penakaran yang keluar dari pompa ukur tidak merugikan masyarakat, jikapun ada selisih penakaran, tidak melebihi batas kesalahan maksimal yang diizinkan.
" Peningkatan pemantauan pompa ukur BBM dilakukan di SPBU yang menjadi lintasan arus mudik dan balik Lebaran tanpa mengabaikan yang lainnya,dengan harapan masyarakat tidak ragu ,nyaman dan mendapatkan takaran BBM yang sesuai dengan yang dibeli", sebut Herbert.
Dia mengatakan,pihaknya memantau penggunaan pompa ukur BBM apakah telah sesuai ketentuan ,dimana kebenaran hasil pengukuran dan penakaran yang keluar dari pompa ukur tidak merugikan masyarakat, jikapun ada selisih penakaran, tidak melebihi batas kesalahan maksimal yang diizinkan.
Menurut Herbert pihaknya melakukan pemantauan di 6 dari 10 SPBU yang ada di kota Pematang Siantar yaitu SPBU 14.211.209 jalan SM. Raja – Parluasan, SPBU 14.211.201 jalan Melanthon Siregar, SPBU 14.211.205 jalan Ahmad Yani, SPBU 14.211.207 jalan Sangnawaluh – Simpang Sambo, SPBU 14.211.210 jalan Parapat – Simarimbun dan SPBU 14.211.211 jalan Medan Km 5,5 yang seluruhnya berada di lintasan arus mudik dan balik Idul Fitri.
Kepala UPTD Metrologi Legal Pematang Siantar Parasian Silalahi menambahkan, pemantauan pompa ukur BBM di SPBU dilaksanakan secara serentak di Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
" Kegiatan pemantauan dilakukan di seluruh SPBU yang ada di kota Pematang Siantar dengan memeriksa pompa ukur BBM, baik yang mengeluarkan bahan bakar bersubsidi seperti bio solar dan pertalite maupun BBM non subsidi", ujar Parasian.
Parasian menjelaskan adapun batas kesalahan maksimal yang diizinkan sesuai aturan pemerintah adalah , lebih kurang 0,5% dan sesuai dengan hasil pemantauan yang telah dilakukan terhadap 50 nozel atau pompa ukur di 6 SPBU yang ada dipantau, tidak ada yang melebihi batas toleransi maksimal.
Dengan adanya kegiatan pemantauan ini, Pemko Pematang Siantar hadir untuk memberikan kenyamanan dan kepastian ukuran bagi masyarakat yang akan mengisi BBM di sepanjang jalur mudik yang melintas di kota Pematang Siantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait