PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Institute Law and Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan meyakini usulan pemberhentian Walikota Pematang Siantar yang dibuat DPRD melalui hak angket akan kandas di Mahkamah Agung.
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite,M.Si menilai hak angket yang dibuat DPRD Pematang Siantar lebih menonjolkan kepentingan politik daripada kepentingan masyarakat.
Mahasiswa doktoral itu juga menilai hak angket DPRD Pematang Siantar tidak terlihat adanya unsur pelanggaran hukum yang dilakukan walikota, sehingga diyakini MA tidak akan mengabulkannya.
" Sayang sekali uang rakyat habis Rp 500 juta karena saya dapat informasi segitu yang dihabiskan anggarannya untuk hak angket DPRD Pematang Siantar, yang hasilnya tidak bermanfaat bagi rakyat", sebut Fawer.
Dia juga menilai ada yang aneh dengan DPRD Pematang Siantar ,sebab Walikota Susanti Dewayani diusulkan oleh seluruh partai politik yang duduk di DPRD saat Pilkada 2020 kemarin.
" Dukungan kepada Asner-Susanti sebagai calon walikota dan wakil walikota Pematang Siantar di Pilkada 2020 diteken langsung oleh seluruh ketua partai politik yang duduk di DPRD saat ini, namun sekarang malah memecatnya, kan aneh itu", ujar Fawer.
Karena itu dia meminta kepada DPP Partai PDIP, Golkar, Hanura, PKPI, NasDem, Demokrat, Gerindra untuk mengevaluasi anggota DPRD-nya terkait hak angket yang dinilai menyia-nyiakan uang rakyat untuk hal yang tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Fawer mengatakan wajar ILAJ kecewa anggaran yang begitu besar dihabiskan untuk hak angket apalagi sudah beberapa kali DPRD Siantar membuat Pansus Hak Angket, namun selalu kandas di MA, bukan dijadikan pelajaran ,meski tidak cukup bukti tetap saja dilanjutkan.
“ILAJ lembaga yang pertama sekali mengkritisi Walikota Pematang Siantar setelah dilantik, dan bahkan sampai saat ini juga eksis memberikan kritikan terhadap kepemimpinan ibu Susanti, tetapi dengan pernyataan yang obyektif, bukan subyektif untuk kepentingan pribadi," ujar Fawer.
Fawer memberikan saran kepada seluruh anggota DPRD Pematang Siantar jika persoalannya hanya sekedar komunikasi yang tidak baik, sebaiknya dilakukan komunikasi, bukan ribut-ribut di ruang publik, karena, partai politik yang memiliki kursi di dewan ini adalah partai pendukung walikota saat Pilkada lalu.
“Sebagai partai pendukung, bersikaplah sebagai partai pendukung, karena ini juga demi kebaikan kultur politik lokal Pematang Siantar, jangan terkesan cuci tangan setelah duduk. Bertanggung jawablah sampai Walikota Susanti Dewayani selesai, karena partai yang duduk di DPRD Pematang Siantar sekaranglah yang memberikan dukungan penuh di Pilkada 2020, sehingga jangan terkesan anggota dewan tidak menghargai calon yang diusulkan partainya sendiri atau menghianati produk partai yang mendudukannya di legislatif", pungkas Fawer.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait