PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Pedagang daging babi bebas berjualan di pinggir jalan umum di kota Pematang Siantar hingga merusak pemandangan dan mengganggu kenyamanan warga.
Para penjual daging babi yang diduga tidak disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) itu, terlihat bebas membuat lapak jualan di jalan umum Farel Pasaribu dan jalan DI Panjaitan kota Pematang Siantar.
Keberadaan pedagang babi di sepanjang ruas jalan itu tersebut sejak pagi hingga petang, sangat merusak pemandangan warga yang melintas.
" Tidak enak kali dilihat saat melintas di jalan umum, daging babi bebas dijual di pinggir jalan", ujar R Marpaung penggun jalan warga kecamatan Siantar Barat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemko Pematang Siantar, Ali Akbar yang dikonfirmasi terkait apakah daging ternak yang dijual tidak harus disembelih di RPH mengaku sedang rapat.
" Mhn maaf sedang rapat", ujar Ali.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Pematang Siantar, Robert Samosir mengatakan,sesuai Perda no 9 Tahun 1992,tidak dibenarkan berjualan menggunakan badan jalan.
" Tidak dibenarkan berjualan di badan jalan, Satpol PP akan menindak lanjuti informasi tersebut", ujar Robert.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait