JAKARTA, iNewsSiantar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, sebesar Rp7 miliar.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ali mengaku belum dapat menginformasikan lebih detil laporan dari IPW. Hanya saja, ia memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tindak lanjut laporan tersebut setelah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yakni verifikasi.
"KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ungkap Ali.
"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Kata Sugeng, wakil menteri yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH. Kuat dugaan, Wamen tersebut adalah Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).
"Yang terlapor itu saya menyebutnya penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023)
Sugeng membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi wamen tersebut ke bagian Dumas KPK. Ia menyebut wakil menteri yang dilaporkan tersebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri). Salah satu Aspri Eddy yakni Yogi Arie Rukmana (YAR).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.
Sugeng membeberkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut kurun waktu April - Oktober 2022. Pertama, kata Sugeng, terkait permintaan konsultasi tentang hukum. Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," beber Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," imbuhnya.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy membantah dirinya terlibat dalam laporan IPW ke KPK. Ia menegaskan laporan IPW ke KPK hanya berkaitan dengan Asprinya. Ia pun menepis menerima aliran dana dari asprinya.
"Saya tidak menerima satu senpun," kata Eddy saat dikonfirmasi terpisah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait