JAKARTA, iNewsSiantar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, sebesar Rp7 miliar.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ali mengaku belum dapat menginformasikan lebih detil laporan dari IPW. Hanya saja, ia memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tindak lanjut laporan tersebut setelah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yakni verifikasi.
"KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ungkap Ali.
"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait