Bupati Simalungun dan Kadis Keuangan Diduga Pungli Rp7 Miliar JAMAK Laporkan ke Kejagung

Ricky Fernando Hutapea
Surat laporan JAMAK terkait dugaan pungli Bupati Simalungun dan Kadis Keuangan Frans N Saragih yang mencapai Rp7 miliar.(iNewsSiantar.id/Ist)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan Kepala Badan Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Frans N Saragih dilaporkan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp7 miliar.

Kordinator JAMAK Siantar- Simalungun, Syafrizal, Senin (13/3/2023) mengatakan, dugaan pungli dilakukan dengan cara mengutip kewajiban pada pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Simalungun akhir tahun 2022 lalu.

" Informasi yang kami peroleh, pencairan GUP di setiap dinas dan badan atau OPD pada akhir tahun 2022 lalu diduga wajib setor kewajiban kepada Kepala Dinas Keuangan Pemkab Simalungun saat itu dijabat Frans N Saragib sebesar 12% dari dana yang dicairkan", ujar Syafrizal.

Dia menambahkan memang sistem pengelolaan keuangan di Pemkab Simalungun non tunai atau semua dilakukan dengan transfer saat ,namun OPD diwajibkan membayar kewajiban secara tunai kepada Kepala Dinas Keuangan yang saat itu dijabat Frans N Saragih dan sekarang menjabat Kepala BPKAD untuk setiap pencairan GUP yang berkisar antara puluhab juta hingga ratusan juta per dinas atau badan.

Kepada para pimpinan OPD diperoleh informasi kewajiban pencairan GUP disebut-sebut untuk operasional Bupati Simalungun.

Dari perhitungan JAMAK hasil pungli kewajiban pencairan GUP TA 2022 totalnya mencapai Rp7 miliar.

" Melalui surat JAMAK nomor 17/JAMAK/Lap/ III/2023 tertanggal 7 Maret 2023 dugaan pungli kewajiban pencairan GUP oleh Bupati dan Kadis Keuangan Frans N Saragih dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Kejatisu dan Kejari Simalungun lengkap dengan bukti-bukti permulaan,untuk ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum", sebut Syarizal.

Terkait laporan tersebut Kepala BPPKAD Fran N Saragih yang dikonfirmasi via telepon tidak bersedia menjawab begitu juga pedan Whats App (WA) yang disampaikan tidak ditanggapi.

Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Andri Rahadian yang dikonfirmasi via pesan WA terkait Bupati Simalungun dilaporkan ke aparat penegak hukum diduga melakukan pungli pencairan GUP sebesar 12% membantahnya.

" Informasi itu tidak benar, tidak ada kutipan apalagi potongan langsung, karena sistem keuangan sekarang menggunakan transfer ke rekening terkait laporan tersebut silahkan konfirmasi ke instansi terkait", tulis Andri membalas konfirmasi yang disampaikan via WA.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network