SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Tak punya pekerjaan tetap, pengangguran di kabupaten Simalungun nekad diduga menjadi pengedar narkoba.
Tersangka JAM (29) warga desa Parbalokan, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di kediamannya,Selasa (7/3/2023) tengah malam.
Dari rumah tersangka polisi menemukan barang bukti 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 3,76 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Rabu (8/3/2023) mengatakan penangkapan tersangka merupakan respon polisi atas informasi yang disampaikan masyarakat.
" Polisi tetap respon terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait kejahatan narkoba ataupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,salah satunya laporan peredaran narkoba di desa Parbalokan, kecamatan Tanah Jawa yang meresahkan masyarakat", sebut Ronald.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka JAM ditahan di RTP Mapolres Simalungun.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait