SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Simalungun tidak transparan terkait realisasi retribusi sampah proyek Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pasalnya beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) soal realisasi retribusi sampah proyek, Kepala DPKAD Pemkab Simalungun, Frans N Saragih hingga ,Selasa (28/2/2023) tidak bersedia menanggapi.
Informasi yang diperoleh retribusi sampah proyek setiap tahunnya sangat minim berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga diduga terjadi kebocoran.
Padahal setiap tahun proyek yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola proyek pembangunan daerah rata-rata di atas Rp200 miliar ,sehingga bila dihitung dengan perkalian pembayaran retribusi sampah poyek 1/mil atau dikali 1000 dikali nilai proyek ,seharusnya per tahun minimal PAD yang diperoleh sebesar Rp2 miliar.
Namun kenyataannya dari data yang diperoleh, realisasi sampah proyek TA 2021 tidak sampai Rp1 miliar.
Kordinator Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba, mendesak Aparat Penegah Hukum (APH) untuk mengusut dugaan kebocoran PAD dari retrubusi sampah proyek yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
" Jika dilihat dari potensinya dan dibandingkan dengan realisasi, kerugian negara diduga akibat kebocoran pengelolaan retrubusi sampah proyek bisa mencapai Rp1 miliar setiap tahunnya," ujar Marsono.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait